Label RSBI Dilepas, SMPN 1 Margahayu Menjadi Sekolah Unggulan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang ada di sejumlah
daerah akan berubah menjadi sekolah unggulan. Sekolah ini menjadi contoh
bagi sekolah-sekolah lain dari sisi kualitas dan penyediaan sarana,
tetapi bisa diakses siapa pun dan tidak dipungut biaya.
Kebijakan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
bahwa Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Kepala SMPN 1 Margahayu Bandung saat diwawancara TVRI Jawa Barat
mengatakan, Secara umum, putusan MK tesebut tidak berpengaruh besar
kepada kualitas pendidikan. khususnya disekolah kami, mengingat jauh
sebelumnya, apa yang dikeluhkan oleh para elemen pendidikan yang
mengkritisi pola pendidikan RSBI di daerah lain tidak terjadi di sekolah
kami.
Sejak awal SMPN 1 Margahayu ditetapkan menjadi RSBI, pihak sekolah telah
dapat menjalankan semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dan sudah
kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. sehingga sampai saat inipun belum
pernah ada pihak masyarakat orangtua yang mengeluhkan sistem pendidikan
yang kami laksanakan.
Dijelaskan, banyak sekali siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang
mampu yang bersekolah disini bahkan melebihi dari 20 persen sebagaimana
yang ditetapkan pemerintah. mereka tidak pernah dipungut biaya apapun,
yang penting nilai akademisnya masuk dalam kriteria yang telah
ditentukan dan lolos seleksi masuk yang dilaksanakan oleh pihak
sekolah",ujar Tono.
Sehingga apa yang telah digariskan oleh putusan MK bahwa; mantan RSBI
dilarang melakukan pungutan, hal ini kami sudah siap, bahkan semua
program yang telah kami rencanakan tidak akan dirubah sedikitpun sampai
tahun ajaran baru nanti, dan tentunya kami tetap mempertahankan, bahkan
meningkatkan kualitas pendidikan, dan sebagai sekolah unggulan kami
terus berusaha untuk menjadi lebih baik sekalipun label RSBI telah
dihapus.
Sementara itu beberapa siswa kurang mampu yang saat ini masih belajar di
SMPN 1 Margahayu sempat menjelaskan melalui TVRI Jabar, bahwa, sejak
masuk kelas VII hingga sekarang kelas IX kami belum pernah dipungut
bayaran, begitu juga teman-teman kami lainnya yang senasib dengan kami
cukup banyak yang bersekolah disini. dan kami sangat berterimakasih
kepada pihak sekolah atas kebijakan yang telah kami terima, sehingga
harapan kami untuk menjadi orang yang cerdas tidak terhalang oleh
ketidakmampun orangtua kami' ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung,
Juhana, sehari setelah keputusan MK, beliau mengatakan, pihaknya
menyambut baik dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ia pun tak
mempersoalkan jika sejumlah sekolah RSBI di Kabupaten Bandung harus
dibubarkan.
Menurutnya, RSBI yang ada di Kabupaten Bandung tidak menimbulkan
persoalan-persoalan negatif, seperti yang menjadi alasan RSBI
dibubarkan," ujar Juhana kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung.
Dijelaskan, , ada sejumlah RSBI di wilayah Kabupaten Bandung, yakni SD
Negeri Percobaan Cileunyi, SMP Negeri 2 Cileunyi, SMP 1 Margahayu, dan
SMA 1 Baleeendah berjalan sesuai dengan tujuan dibentuknya RSBI.
Bahkan, banyak masyarakat yang kurang mampu menuntut ilmu di sekolah
RSBI yang ada di Kabupaten Bandung.
Permintaan tersebut untuk membuat sekolah-sekolah eks RSBI menjadi sekolah unggulan di Kabupaten Bandung. Juhana pun menjamin semua masyarakat yang kurang mampu dalam aspek ekonomi bisa masuk ke sekolah unggulan-unggulan tersebut tanpah harus khawatir dengan biaya sekolah".pungkas Juhana
info lebih lanjut klick Di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar